You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ini Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap Selama PPKM Level 3
....
photo doc - Beritajakarta.id

Ini Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap Selama PPKM Level 3

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 COVID-19.

Hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional sistem ganjil genap tidak berlaku

SK yang ditandatangani 7 Februari 2022 tersebut mengatur pemberlakuan sistem ganjil genap pada 13 ruas jalan dan tiga lokasi tempat wisata di Jakarta. 

13 ruas jalan tersebut yakni:

Sudinhub Jakut Bantu Sosialisasi Penerapan Ganjil Genap di Jalan Gunung Sahari Raya

1. Jalan M.H. Thamrin;

2. Jalan Jenderal Sudirman;

3. Jalan Sisingamangaraja;

4. Jalan Panglima Polim;

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;

6. Jalan Tomang Raya;

7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;

8. Jalan Gatot Subroto;

9. Jalan M.T. Haryono;

10. Jalan H.R. Rasuna Said;

11. Jalan D.I. Panjaitan;

12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan

13. Jalan Gunung Sahari.

Sedangkan tiga lokasi tempat wisata yaitu:

1. Pintu Masuk Timur dan Pintu Masuk Barat Ancol;

2. Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah dan

3. Pintu Masuk Utara dan Pintu Masuk Barat Taman Margasatwa Ragunan.

Syafrin mengatakan, sistem ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku mulai dari 8-14 Februari 2022 dari Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00.

"Hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional sistem ganjil genap tidak berlaku," ungkap Syafrin, Jumat (11/2).

Sedangkan sistem ganjil genap di lokasi tempat wisata efektif dimulai dari 11-13 Februari 2022 sejak Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00.

"Sistem ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku untuk kendaraan beroda empat atau lebih. Sistem ganjil genap di lokasi tempat wisata juga tidak berlaku untuk sepeda motor," kata Syafrin.

Perlu diketahui, sistem ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan sebagai berikut:

1. kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas;

2. kendaraan Ambulans;

3. kendaraan Pemadam Kebakaran;

4. kendaraan angkutan umum (plat kuning);

5. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

6. sepeda motor;

7. kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;

8. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni:

-Presiden/Wakil Presiden;

-Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan

-Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

9. kendaraan Dinas Operasional berplat merah, TNI dan POLRI;

10. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

11. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

12. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI;

13. kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);

14. kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19);

15. kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19);

16. kendaraan pengangkut tabung oksigen; dan

17. kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1511 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1501 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1105 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1062 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1027 personDessy Suciati